11 June 2023 22:53
Menyikapi kasus penipuan investasi pre-order iPhone, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya perputaran transaksi yang signifikan dari terduga pelaku Rihana dan Rihani. Keduanya rata-rata melakukan transaksi secara tunai agar tidak mudah terlacak.
Dari hasil analisis PPATK, pelaku melakukan transaksi yang nilainya signifikan dan diduga sumber dananya berasal dari penipuan. Oleh sebab itu, PPATK memblokir rekening milik kedua pelaku.
PPATK juga menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas, pihak yang menawarkan investasi ataupun produk lainnya, seperti perizinan dan kepemilikan badan hukum yang jelas.
Kasus investasi pre-order iPhone menambah rentetan kasus investasi bodong, dengan skema serupa yakni skema ponzi, dengan iming-iming penghasilan yang besar dalam waktu singkat.
Padahal, investasi dengan skema ponzi hanya memutar uang para anggota yang terlibat di dalamnya. Aliran uang masuk anggota baru akan diputar untuk anggota yang sudah lama bergabung.