Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi A de Charge atau saksi yang meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).
Tim kuasa hukum terdakwa kali ini menghadirkan saksi Ahli Pidana, Prof. Dr. Elwi Danil. Ia adalah Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas. Keterangan Elwi akan diuji dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memimpin jalannya persidangan. Sama seperti sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya. Hakim Ketua ditemani dua hakim anggota, yakni Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.