6 Eks Polisi Termakan Skenario Bohong Ferdy Sambo

19 October 2022 17:38

Sidang kasus penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang menghadirkan enam terdakwa mantan anggota polisi yang merupakan bawahan Ferdy Sambo. Dalam dakwaan di persidangan mantan Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan, terungkap bahwa para terdakwa mengikuti kebohongan cerita yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Pada sidang pertama, Jaksa Penuntun Umum (JPU) menghadirkan mantan Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Jaksa menyebut Hendra Kurniawan mengikuti kebohongan yang disusun mantan atasannya, Ferdy Sambo atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Berdasarkan rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Hendra mengetahui bahwa cerita versi Sambo tidak benar.

Menurut jaksa, seharusnya Hendra menyadari akibat dan konsekuensi yang akan timbul dari rekayasa CCTV tersebut. Terlebih Hendra juga meminta bawahannya Arif Rachman mempercayai cerita versi Sambo setelah keduanya menghadap Sambo secara langsung.

Selain Hendra Kurniawan, terdakwa yang dihadirkan adalah Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto. Karir para perwira tersebut harus tamat karena mengikuti kebohongan Sambo. Hasil sidang etik keenam perwira memutuskan mereka dipecat dari anggota polri.

Sebelumnya Ferdy Sambo mengarang cerita bahwa Yosua tewas akibat baku tembak dengan Richard Eliezer. Kebohongan itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan rekayasa olah TKP seolah-olah telah terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua.

(Devi Amelia)


Close Ads X
Close Ads X