Perusahaan jasa pengiriman logistik, JNE mengklarifikasi soal penimbunan beras yang dikubur di lahan kosong di Sukmajaya, Depok. Menurut kuasa hukum JNE, beras yang dikubur merupakan barang rusak milik JNE.
Pada konferensi pers di Jakarta Utara pada Kamis (4/8/2022), Kuasa Hukum JNE Hotman paris menyampaikan beras yang ditemukan terkubur di lahan kosong di Depok sudah rusak dan menjadi hak JNE untuk menguburnya. Langkah itu disebut agar terhindar dari penyalahgunaan.
"Karena beras pengganti sudah dikirim pakai uangnya JNE, maka beras yang rusak ini adalah milik dari JNE. Mau dikemanain kek, mau dipakai untuk apa kek itu urusannya. Jadi yang mengatakan itu ditimbun itu fitnah dan pidana". ujar Hotman.
Hotman juga menambahkan bahwa selama satu setengah tahun beras rusak ini disimpan di gudang JNE. Karena semakin rusak dan semakin membusuk, akhirnya beras ini dibuang untuk menghindari penyalahgunaan oleh masyarakat.
(M. Khadafi)