Nota Pembelaan 6 Terdakwa Perintangan Penyidikan (4)
N/A • 3 February 2023 11:47
SHARE NOW
Sidang terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk babak nota pembelaan (pleidoi), Jumat (3/2/2023). Keenam orang tersebut yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Dalam kasus tersebut, jaksa menilai keenam terdakwa ini terbukti bersalah dan turut serta melakukan perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Sidang pembacaan nota pembelaan ini diawali terdakwa Arif Rachman Arifin. Dalam nota pembelaanya, Arif sampaikan permintaan maaf kepada keluarga.
Sebelumnya, jaksa telah memberikan tuntutan terhadap para terdakwa dengan tuntutan yang berbeda-beda. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.