NEWSTICKER

Perppu Ciptaker dan Pemilu Batal Disahkan, Alasan Kegentingan Dipertanyakan

14 March 2023 06:36

Tidak adanya pengesahan Perppu Ciptaker dan Perppu Pemilu pada rapat Paripurna DPR masa sidang III membuat kedua Perppu tersebut dinilai gugur dengan sendirinya. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Khairul Fahmi mengatakan batal disahkannya kedua perppu ini mengandung banyak kemungkinan di antaranya faktor kelalaiannya DPR ini sendiri atau memang karena tidak ada yang genting untuk menerbitkan perppu tersebut.

"Bisa juga dibaca ini mengkonfirmasi bahwa ketika Perppu Cipta Kerja dilahirkan tidak ada kegentingan memaksa yang harusnya dipenuhi dengan hadirnya perppu itu. Buktinya hari ini DPR tidak segera mengesahkannya menjadi undang-undang," kata Pakar Hukum Tata Negara Unand, Khairul Fahmi di program Metro Pagi Primetime Metro TV, Selasa (14/3/2023).

Padahal Fahmi menyebut perppu itu hadir sebagai pintu darurat jika saat penyelenggaraan pemerintahan tidak ada aturan undang-undang yang mengatur satu persoalan, sementara presiden untuk suatu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan aturan itu.
Oleh sebab itu syarat kepentingan memaksa itu mesti diuji ke DPR.

"Syarat kepentingan memaksa itu mesti diuji ke DPR. Maka, Perppu itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam masa sidang berikut," kata Pakar Hukum Tata Negara Unand, Khairul Fahmi di program Metro Pagi Primetime Metro TV, Selasa (14/3/2023).

Menurut Khairul, masa sidang berikutnya adalah masa sidang pertama setelah Perppu itu ditetapkan. Penafsiran seperti ini tidak dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 22 UUD 1945, namun hal itu bisa dibaca secara clear di dalam ketentuan UUD tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Masa sidang berikut itu adalah masa sidang pertama setelah Perppu itu ditetapkan," kata Khairul Fahmi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Desember 2022 menerbitkan dua Perppu yakni Perppu Nomor 1/2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu tentang Pemilu ditetapkan pada 12 Desember 2022 saat masa Sidang II DPR tahun sidang 2022/2023 yang berlangsung pada 1 November-15 Desember 2022. Sementara itu, Perppu tentang Cipta Kerja ditetapkan pada 30 Desember 2022.

Jika didasarkan pada frasa 'dalam persidangan berikutnya' yang termaktub pada pasal Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya, yakni masa Sidang III DPR tahun sidang 2022/2023 pada 10 Januari-16 Februari 2023.

Oleh sebab itu, batal disahkannya kedua perppu ini menyatakan bahwa keduanya gugur dan tidak bisa diberlakukan lagi sehingga Presiden bisa mengajukan pencabutan itu. Atau cara kedua, DPR bisa mengambil langkah menyatakan perppu ini dicabut dan menyiapkan ruu tentang pencabutan perppu ini.