Cegah Bakteri Menular, Jenazah Korban KM Virgo Wajib Disterilisasi Sebelum Masuk Forensik

25 September 2026 22:31

Protokol evakuasi jenazah korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8 yang diterbangkan melalui Lanud Syamsudin Noor, Banjarmasin, terus diperketat. Seluruh jenazah wajib menjalani prosedur dekontaminasi ketat sebelum dibawa menuju kamar instalasi forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalimantan Selatan.

Proses sterilisasi dilakukan dengan memasukkan jenazah beserta petugas evakuasi ke dalam bilik khusus untuk disemprotkan cairan disinfektan. Prosedur ini diwajibkan guna mencegah risiko penyebaran infeksi penyakit menular dari kondisi jenazah yang baru dievakuasi.

Penyemprotan ini dilakukan secara kolaboratif oleh tim Biddokkes Polda Kalimantan Selatan bersama dengan personel Basarnas. Selain petugas dan jenazah, sterilisasi cairan disinfektan juga menyasar sejumlah alat angkut utama, seperti helikopter evakuasi dan ambulans, guna mematikan bakteri secara menyeluruh.
 



Koordinator Wilayah Kerja Bandara Syamsudin Noor, dr. Hendy Nugraha, menjelaskan bahwa pengetatan prosedur sterilisasi ini merupakan langkah pencegahan mutlak yang harus dilakukan oleh seluruh tim di lapangan.

"Memang kita memperketat prosedur kita karena tentunya kita memastikan bahwa tidak ada penyebaran penyakit yang kita dapatkan dari jenazah itu," tegas Hendy.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan aman sesuai standar kesehatan, pihaknya terus berkoordinasi secara lintas instansi.

"Kita bekerja sama juga dari pihak kepolisian, Basarnas, dan kami selaku KKP untuk memastikan tidak ada penyebaran itu, makanya digunakan bilik tersebut untuk dekontaminasi," lanjutnya.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X