25 September 2026 22:31
Protokol evakuasi jenazah korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8 yang diterbangkan melalui Lanud Syamsudin Noor, Banjarmasin, terus diperketat. Seluruh jenazah wajib menjalani prosedur dekontaminasi ketat sebelum dibawa menuju kamar instalasi forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalimantan Selatan.
Proses sterilisasi dilakukan dengan memasukkan jenazah beserta petugas evakuasi ke dalam bilik khusus untuk disemprotkan cairan disinfektan. Prosedur ini diwajibkan guna mencegah risiko penyebaran infeksi penyakit menular dari kondisi jenazah yang baru dievakuasi.
Penyemprotan ini dilakukan secara kolaboratif oleh tim Biddokkes Polda Kalimantan Selatan bersama dengan personel Basarnas. Selain petugas dan jenazah, sterilisasi cairan disinfektan juga menyasar sejumlah alat angkut utama, seperti helikopter evakuasi dan ambulans, guna mematikan bakteri secara menyeluruh.