Zein Zahiratul Fauziyyah • 29 November 2025 12:55
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025. Seluruh rangkaian kegiatan dijadwalkan berlangsung sejak akhir November hingga pertengahan Desember 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 yang diterbitkan pada 27 November 2025.
Ketentuan Peserta
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi peserta
PPG. Guru yang dapat mengikuti program ini adalah mereka yang tercatat di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kelengkapan administrasi, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, tidak sedang mengikuti PPG di kementerian lain, serta tersedia bidang studi yang sesuai dengan penempatan LPTK.
Peserta menerima informasi pemanggilan melalui akun SIMPKB masing-masing. Validasi NIK wajib dilakukan lewat SIMPKB atau Info GTK. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, perbaikan dapat diajukan melalui Verval PTK atau update Dapodik di sekolah.
Guru yang bersedia mengikuti program perlu melakukan konfirmasi keikutsertaan di SIMPKB, mempelajari buku ajar yang telah disediakan, serta memastikan akun belajar.id aktif untuk mengakses Ruang GTK. Selanjutnya, peserta wajib lapor diri ke LPTK secara daring sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Tahapan Pelaksanaan
Berdasarkan jadwal resmi dalam lampiran surat edaran, berikut rangkaian PPG Tahap 5 Tahun 2025:
- Pemanggilan dan konfirmasi peserta: 27–28 November 2025
- Pembelajaran mandiri melalui SIMPKB: hingga 30 November 2025
- Lapor diri ke LPTK: 30 November–1 Desember 2025
- Orientasi peserta: 1 Desember 2025
- Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 1–6 Desember 2025
- Pembelajaran terbimbing daring di LPTK: 1–6 Desember 2025
- Pendaftaran UKPPPG: 8 Desember 2025
- Unggah dokumen uji kinerja: 9–11 Desember 2025
- Pencetakan kartu ujian: 12 Desember 2025
- Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 14 Desember 2025
Kemendikdasmen mengingatkan bahwa perubahan jadwal dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh LPTK penyelenggara.
Dokumen Lapor Diri
Untuk menyelesaikan proses lapor diri, peserta wajib mengunggah dokumen berikut ke aplikasi Lapor Diri LPTK:
- Pakta integritas
- Biodata mahasiswa (format PD DIKTI)
- Salinan ijazah S1/DIV legalisir
- Salinan transkrip nilai
- Identitas diri (KTP/SIM)
- Pas foto terbaru
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat bebas NAPZA
- NPWP (jika ada)
Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK
Proses ini menjadi penentu utama agar peserta dapat lanjut mengikuti pembelajaran dan
Uji Kompetensi PPG.
Kemendikdasmen mengimbau peserta dan dinas pendidikan daerah untuk terus memantau informasi terbaru melalui laman resmi: ppg.kemendikdasmen.go.id.