Dewan Pers Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

12 June 2026 09:51

Dewan Pers menghimpun masukan dari berbagai organisasi pers terkait usulan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini dilakukan untuk menjawab tantangan industri pers dalam era platform digital dan kecerdasan buatan.

Forum Dengar Pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta pada Kamis 11 Juni 2026, menghadirkan berbagai organisasi pers dan pemangku kepentingan media.

Dalam pembahasan tersebut, peserta menekankan pentingnya pengakuan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi UU Hak Cipta serta perlindungan hak ekonomi perusahaan pers atas karya yang diproduksi dan diterbitkan.

Peserta juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital, mesin pencari, agregator berita, dan sistem kecerdasan buatan yang dinilai belum memberikan kompensasi secara proporsional kepada perusahaan pers dan pencipta karya.

Dewan Pers menegaskan usulan ini tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi ataupun perkembangan teknologi, melainkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan berkeadilan.


Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan dan mendukung penuh hadirnya undang-undang yang melindungi hak cipta karya jurnalistik. Ia berharap dengan adanya regulasi tersebut, jerih payah wartawan dalam melakukan investigasi dan penulisan mendalam dapat dihargai secara semestinya. 

"Kami berusaha, kami mendukung agar ada undang-undang yang melindungi hak cipta karya jurnalistik. Dengan demikian, kinerja wartawan itu kemudian mendapatkan imbalan yang semestinya. Selama ini wartawan telah melakukan investigasi, reportase, dan juga menulis yang begitu eksklusif, penting, tapi tiba-tiba oleh platform diambil, disebarkan, kemudian wartawan tidak mendapatkan apa-apa, padahal oleh mereka kan dikomersialkan. Nah, ini tidak fair," kata Komaruddin dalam tayangan Headline News Metro TV, Jum'at 12 Mei 2026. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)