Kebijakan Pemkot Aceh untuk Pelaku Usaha Selama Ramadan
8 May 2019 12:59
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Pemkot Banda Aceh mengeluarkan larangan bagi pengusaha tempat hiburan membuka usahanya selama bulan Ramadan. Sementara untuk pemilik usaha makanan dan minuman diminta untuk mulai membuka usahanya menjelang waktu berbuka puasa.