6 May 2019 17:10
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani nota kesepahaman atau MoU. MoU ini mengatur pembinaan dan pengawasan siaran dakwah di televisi. Sesuai dengan MoU, penceramah dan pengisi program religi di televisi harus mendapatkan rekomendasi dari MUI.