1 May 2019 11:25
Presiden Jokowi menyetujui untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam revisi ini diharapkan akan dikembalikan hak berunding serta survei kebutuhan hidup dan survei pasar dalam menentukan upah buruh nasional.