Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

11 January 2019 14:26

Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap satu lagi pelaku penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Pelaku adalah MIK (38) yang diketahui berprofesi sebagai guru di Cilegon, Banten. pelaku mendapat ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
\r\n
\r\n 



Close Ads X
Close Ads X