8 December 2018 09:37
SHARE NOW
Body shaming adalah bentuk dari tindakan mengomentari fisik, penampilan, atau citra diri seseorang. Bagi para pelaku dapat dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dipidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
lainnya