28 February 2018 10:56
Jaksa Korsel menuntut hukuman 30 tahun penjara dan denda 118,5 miliar won atau setara Rp1,5 triliun untuk mantan Presiden Park Geiun-hye. Tuntutan ini dilakukan atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
\r\n