Sidang Ahok Ditunda, Pakar Hukum Nilai Wajar

11 April 2017 10:31

Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab ditundanya sidang karena jaksa belum menyiapkan berkas tuntutan. Ketua Majelis Hakim Dwiarso mengatakan, sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada 20 April. Setelah itu, sidang dengan agenda pledoi pada 25 April. Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengatakan wajar bila JPU belum begitu yakin dengan tuntutan belum terpenuhi. Jamin Ginting menambahkan surat kapolri tidak layak dimasukkan dalam persidangan.



Close Ads X
Close Ads X