14 February 2026 00:35
Kebijakan pembenahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memicu kekisruhan nasional setelah belasan juta peserta mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif pada awal Februari 2026. Langkah ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan penanganan medis segera.
Penonaktifan massal ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 sebagai upaya pemerintah melakukan rekonsiliasi data agar subsidi tepat sasaran. Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), ditemukan anomali di mana sekitar 15 juta jiwa dari kelompok mampu justru tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
Di sisi lain, terdapat sekitar 54 juta warga miskin dari kelompok desil 1 hingga 5 yang justru belum mendapatkan akses PBI BPJS Kesehatan. "Kita perlu memindahkan anggaran dari orang kaya ini kepada yang kurang mampu," ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 11 juta orang kehilangan status kepesertaannya akibat pemutakhiran data tersebut.
Kekisruhan memuncak ketika pasien penyakit kronis, seperti penderita kanker dan pasien cuci darah, ditolak oleh rumah sakit karena kartu mereka mendadak nonaktif. Kejadian ini dilaporkan terjadi di berbagai wilayah, termasuk Depok dan Semarang, di mana warga berbondong-bondong mendatangi kantor BPJS untuk melakukan reaktivasi mandiri karena terdesak kebutuhan pengobatan.
Baca juga:
Telusur Kasus: Jutaan BPJS PBI Dinonaktifkan, Pasien Kelimpungan |