YouTuber Muhammad Janah alias Bigmo kembali berurusan dengan hukum. Kali ini Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai diduga mengikutsertakan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape saat melakukan siaran langsung. Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah melayangkan surat peringatan resmi kepada YouTube sekaligus menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak platform untuk meminta penjelasan terkait masih tayangnya konten tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi adanya pengaduan masyarakat atau Dumas terkait dugaan eksploitasi anak tersebut. Saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam.
Tak hanya kepolisian, kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Komdigi. Menteri Komdigi
Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk berbahaya tidak dapat ditoleransi.
"Kita sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan yang ada oleh negara di Indonesia, tapi juga melanggar community guidelines-nya mereka sendiri," ujar Meutya dalam tayangan
Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa, 4 Agustus 2026.
Komdigi memberikan batas waktu selama tiga hari bagi pihak
YouTube untuk menindaklanjuti konten tersebut dan memperketat moderasi di platform mereka. Selain itu, Kementerian Komdigi juga telah mengeluarkan surat pemanggilan resmi kepada perwakilan YouTube untuk memberikan jawaban terkait insiden ini.