9 May 2026 20:09
Badan Reserse Kriminal Polri bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online (judol)internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 312 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Saat ini seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mendukung operasional bisnis judi online tersebut.
Selain menangkap para pelaku, aparat kepolisian kini terus menelusuri aliran dana hingga server yang digunakan jaringan internasional tersebut dalam menjalankan aktivitas perjudian di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri turut menggandeng pihak imigrasi guna mendalami keberadaan para pelaku asing. Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas operasional judol tersebut.
Baca Juga :