312 WNA Terlibat Jaringan Judol di Jakarta Barat

9 May 2026 20:09

Badan Reserse Kriminal Polri bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online (judol)internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 312 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Saat ini seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mendukung operasional bisnis judi online tersebut.

Selain menangkap para pelaku, aparat kepolisian kini terus menelusuri aliran dana hingga server yang digunakan jaringan internasional tersebut dalam menjalankan aktivitas perjudian di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri turut menggandeng pihak imigrasi guna mendalami keberadaan para pelaku asing. Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas operasional judol tersebut.



“Kami berkomitmen untuk membuka ini semua dengan seluas-luasnya. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa sampai menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di Indonesia,” ujar Wira dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu 9 Mei 2026. 

Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik juga tengah mendalami status penyewaan gedung yang diduga digunakan sebagai pusat operasional jaringan judi online tersebut. Berdasarkan informasi sementara, gedung itu disewa untuk jangka waktu satu tahun.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap aktor utama hingga jaringan internasional yang terlibat dalam bisnis judi online tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)