Berharap Dana Kembali Utuh, Korban Hanania Travel Ajukan Restitusi Lewat LPSK

4 July 2026 14:08

Proses hukum kasus dugaan penipuan yang melibatkan Hanania Travel terus bergulir. Di tengah penyelidikan yang masih berlangsung, para korban kini menempuh mekanisme restitusi dengan harapan seluruh kerugian yang dialami dapat dikembalikan.

Dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu 4 Juli 2026, kuasa hukum korban, Yanuar Fajri, mengatakan pihaknya mengupayakan agar para korban memperoleh penggantian kerugian secara penuh melalui mekanisme restitusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Yanuar, pengembalian sebagian kerugian tetap menjadi opsi apabila itu yang memungkinkan. Namun, ia menegaskan harapan utama para korban adalah memperoleh pengembalian dana secara utuh.

Untuk mendukung proses pengajuan restitusi, pihak korban telah menyerahkan data para korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam proses pengajuan restitusi.

Yanuar menjelaskan, keterlibatan LPSK diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, mekanisme restitusi kini menjadi instrumen penting dalam sistem peradilan pidana karena memberikan ruang bagi korban tindak pidana untuk memperoleh penggantian atas kerugian yang dialami.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group berinisial ASF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026 setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan melakukan gelar perkara. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam satu laporan yang tengah ditangani pihak kepolisian, tercatat sebanyak 128 korban gagal diberangkatkan ke Tanah Suci. Diketahui, total kerugian dari laporan tersebut ditaksir mencapai Rp12,1 miliar.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X