4 July 2026 14:08
Proses hukum kasus dugaan penipuan yang melibatkan Hanania Travel terus bergulir. Di tengah penyelidikan yang masih berlangsung, para korban kini menempuh mekanisme restitusi dengan harapan seluruh kerugian yang dialami dapat dikembalikan.
Dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu 4 Juli 2026, kuasa hukum korban, Yanuar Fajri, mengatakan pihaknya mengupayakan agar para korban memperoleh penggantian kerugian secara penuh melalui mekanisme restitusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Yanuar, pengembalian sebagian kerugian tetap menjadi opsi apabila itu yang memungkinkan. Namun, ia menegaskan harapan utama para korban adalah memperoleh pengembalian dana secara utuh.
Untuk mendukung proses pengajuan restitusi, pihak korban telah menyerahkan data para korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam proses pengajuan restitusi.