6 Perusahaan Kena Sanksi Kasus Karhutla Kalimantan

27 August 2026 21:27

Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai sanksi paksaan pemerintah, sementara satu perusahaan, PT MPK, mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan izin.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap perusahaan besar maupun kecil.

"Penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Besar, kecil, akan kita tindak secara tegas," ujar Raja Juli dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis 27 Agustus 2026. 

Sanksi diberikan setelah pemerintah menemukan kebakaran di area yang dikelola perusahaan. PT MPK dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran terjadi berulang dan memiliki area terdampak yang luas.

Pemerintah menegaskan pemegang izin usaha di kawasan hutan memiliki kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

Presiden Prabowo Subianto juga meminta aparat penegak hukum mengusut korporasi yang diduga memerintahkan pembakaran hutan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan, pemerintah akan mencabut izin perusahaan tersebut.

"Kalau ada indikasi segera lapor, kita segera cabut. Siapapun, korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar kita cabut izinnya," tegas Prabowo.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X