9 October 2025 22:00
Di era teknologi yang kian maju, anak-anak seolah terperangkap dalam ruang digital. 48?ri pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak di bawah 18 tahun. Sementara 9,17% di antaranya di bawah 12 tahun. Bahkan ada kecenderungan peningkatan penggunaan internet oleh anak-anak mencapai 8 jam dalam 1 hari.
Lalu, bagaimana peran pemerintah dan orang tua untuk melindungi anak di ruang digital?
Maraknya konten tak layak anak yang kian mudah diakses oleh segala usia menimbulkan keresahan. Bukan hanya rawan dikonsumsi anak-anak, namun potensi pelecehan anak di dunia digital juga meningkat. Di 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dengan 1.450.403 kasus eksploitasi seksual anak di dunia maya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan perlindungan anak di ruang digital menjadi isu yang mendesak. Komdigi pun bergerak dengan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) serta menggiatkan literasi digital, termasuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
| Baca: Orang Tua Wajib Waspada, Paham Radikal Disusupkan via Game Online |