12 June 2025 15:52
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok di ibu kota. Peraturan tersebut bukan untuk melarang orang untuk merokok, namun untuk melarang aktivitas merokok di tempat publik yang ramai.
Usai meninjau pembangunan tanggul mitigasi banjir di Muara Angke, Jakarta, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa Rapperda itu bukan melarang merokok secara menyeluruh, melainkan membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat umum yang padat pengunjung yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Untuk mengakomodasi warga yang ingin merokok, Pemprov DKI akan menyiapkan fasilitas khusus. Langkah tersebut mengikuti praktik di negara-negara maju yang telah menerapkan kebijakan serupa. Terkait nominal denda bagi pelanggar, Pramono menyebut angkanya masih dalam pembahasan.
Pemerintah berencana menyesuaikan sanksi dengan tingkat pelanggaran dan konsekuensi di lapangan.
Baca: Pembangunan Tanggul di Muara Angke Upaya Mitigasi Banjir Rob |