Pramono Tegaskan Rancangan Perda Kawasan tanpa Rokok

12 June 2025 15:52

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok di ibu kota. Peraturan tersebut bukan untuk melarang orang untuk merokok, namun untuk melarang aktivitas merokok di tempat publik yang ramai.
 
Usai meninjau pembangunan tanggul mitigasi banjir di Muara Angke, Jakarta, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa Rapperda itu bukan melarang merokok secara menyeluruh, melainkan membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat umum yang padat pengunjung yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
 
Untuk mengakomodasi warga yang ingin merokok, Pemprov DKI akan menyiapkan fasilitas khusus. Langkah tersebut mengikuti praktik di negara-negara maju yang telah menerapkan kebijakan serupa. Terkait nominal denda bagi pelanggar, Pramono menyebut angkanya masih dalam pembahasan.
 
Pemerintah berencana menyesuaikan sanksi dengan tingkat pelanggaran dan konsekuensi di lapangan.
 

Baca: Pembangunan Tanggul di Muara Angke Upaya Mitigasi Banjir Rob

“Bukan untuk melarang merokok, tapi tidak bisa merokok di tempat publik yang banyak orang. Nanti akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok. Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu. Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok,” kata Pramono dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis, 12 Juni 2025.
 
“Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok. Karena ini Perda masih dalam pembahasan. Angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan. Tetapi secara prinsip teman-teman pada waktu itu juga melihat bahwa saya sudah memberikan tanggapan terhadap usulan Perda rokok tersebut,” sambungnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)