19 October 2025 15:42
Polrestabes Medan menangkap 87 orang dalam waktu delapan hari. Mereka semua terseret kasus kejahatan jalanan, pencurian, narkotika, hingga kekerasan terhadap kelompok rentan. Penangkapan dilakukan dari 9 Oktober 2025 sampai 17 Oktober 2025.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dalam konferensi pers mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat.
Polisi membuka 61 kasus atas penangkapan 87 orang ini. Empat kasus di antaranya berupa pembegalan dan 26 lainnya adalah pencurian besi jalan.
Sebanyak 42 tersangka ditetapkan dalam kasus pencurian besi jalan. Pencurian ini biasa disebut dengan istilah 'rayap besi'. Polisi menyita beragam barang bukti dalam penangkapan puluhan orang ini. Sebagian besar berupa kabel, tiang besi telepon, pagar rumah, sampai peralatan rumah tangga.
Baca: Jalan TB Simatupang Diklaim Telah Terbebas dari Galian |