Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp8,9 Triliun

13 February 2025 22:06

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI sepakat melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp8,9 triliun pada 2025. Dengan kesepakatan ini, anggaran Kemenkeu yang sebelumnya sebesar Rp53 triliun akan turun menjadi Rp44 triliun. Efisiensi ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efisiensi Anggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa untuk mencapai target efisiensi, Kemenkeu menerapkan beberapa prinsip dan strategi yang sesuai dengan arahan pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa belanja gaji pegawai tidak akan dikenakan efisiensi, sehingga kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa efisiensi anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan sumber daya yang tidak mendesak, sehingga anggaran dapat dialokasikan untuk kegiatan pembangunan yang lebih produktif.
 

Baca Juga: Kementerian PU Kena Efisiensi, Bagaimana Nasib Perbaikan Jalan Pantura?

"Sudah sangat jelas arahannya bahwa efisiensi ini dalam rangka menaikkan produktivitas APBN. Supaya apa? Supaya mengurangi penggunaan sumber daya yang tidak perlu, sehingga sumber daya yang dibelanjakan untuk keperluan yang tidak mendesak itu bisa digunakan dan dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan pembangunan yang lebih produktif," ujar Misbakhun dikutip dari Headline News Metro TV pada Kamis, 13 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa total volume APBN 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun tidak berubah. Hal yang berubah hanyalah alokasi anggaran di tingkat kementerian dan lembaga.

"Size dan volumenya APBN tetap, yaitu Rp3.621,3 triliun. Tidak berubah, yang berubah hanya alokasi di kementerian dan lembaganya," tambah Misbakhun.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com