13 February 2025 22:06
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI sepakat melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp8,9 triliun pada 2025. Dengan kesepakatan ini, anggaran Kemenkeu yang sebelumnya sebesar Rp53 triliun akan turun menjadi Rp44 triliun. Efisiensi ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efisiensi Anggaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa untuk mencapai target efisiensi, Kemenkeu menerapkan beberapa prinsip dan strategi yang sesuai dengan arahan pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa belanja gaji pegawai tidak akan dikenakan efisiensi, sehingga kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa efisiensi anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan sumber daya yang tidak mendesak, sehingga anggaran dapat dialokasikan untuk kegiatan pembangunan yang lebih produktif.
Baca Juga: Kementerian PU Kena Efisiensi, Bagaimana Nasib Perbaikan Jalan Pantura? |