Siti Yona Hukmana • 3 March 2025 15:44
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyelewengan BBM subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Modusnya, BBM bersubsidi dialihkan ke gudang ilegal lalu dijual sebagai BBM nonsubsidi.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 November 2024. Polisi menemukan gudang penimbunan ilegal di Kecamatan Kolaka dan menyita barang bukti, termasuk truk tangki berisi ribuan liter solar subsidi.
Empat orang diduga terlibat, termasuk pemilik gudang, pemilik SPBU nelayan, penyedia truk tangki, dan oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga. Mereka dijerat Pasal 40 Ayat 9 UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001.
Penyelidikan masih berlangsung, dan para saksi akan segera diperiksa lebih lanjut.