Medan: Menjelang Hari Raya Idulfitri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Sumatra Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Sumut. Sidak ini bertujuan memastikan kesiapan petugas dalam menghadapi lonjakan aktivitas selama periode lebaran.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumut Yudi Suseno menegaskan bahwa seluruh petugas rutan dan lapas dilarang mengambil cuti selama periode H-7 hingga H+7 Idulfitri. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan penjagaan dengan menggandeng aparat
TNI dan Polri guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan.
“Bagi kami, petugas lapas dan rutan memang selama H-7 Ramadan sampai H+7 Idulfitri tidak diperkenankan melaksanakan cuti,” ujar Yudi Suseno dikutip dari
Metro Siang Metro TV pada Rabu, 26 Maret 2025.
Selain memastikan kesiapan petugas, Yudi juga mengimbau keluarga warga binaan untuk turut menjaga kondusivitas selama masa kunjungan lebaran. Dengan kebijakan ini, diharapkan kondisi keamanan dan kenyamanan di dalam lapas dan rutan tetap terjaga selama perayaan Idulfitri.
(Tamara Sanny)