Ribuan Buruh Demo Kawal Putusan UU Cipta Kerja

31 October 2024 16:41

Jakarta: Aksi buruh kawal putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja digelar di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, sejak pukul 10.00 WIB, Kamis, 31 Oktober. Ribuan buruh itu terdiri dari Serikat Pekerja KSPSI, FSMPMI, KSBSI, dan sejumlah serikat buruh lainnya. 

Presiden KSPSI, Said Iqbal mengungkap sekitar 2.000 buruh se-Jabodetabek berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa hari ini. Unjuk rasa ini terkait putusan atau pembacaan dari uji materil Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta kerja.

Para buruh melakukan aksi menggunakan seragam dan membawa bendera serikat pekerja masing-masing. Ada tujuh gugatan yang dilayangkan para buruh, diantaranya adalah pencabutan upah murah dan pesangon murah,  menolak tenaga kerja asing (TKA) tidak berkompeten dan tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Selain itu, para buruh juga meminta kejelasan tentang hak karyawan kontrak, waktu cuti dan istirahat yang jelas, serta outsourcing.
 

Baca Juga: Pengamat: Pemerintah Harus Lindungi Ribuan Pekerja Sritex


Said Iqbal juga menagih Presiden Prabowo untuk menempati janjinya terkait tidak menggunakan sistem ekonomi neoliberal serta outsourcing dinilai bagian dari neoliberal dan neokapitalisme. Hal ini lantaran outsourcing layaknya memanfaatkan para pekerja atau tenaga manusia untuk diperlakukan selayaknya budak. 

Sejumlah pertimbangan sudah dibacakan Majelis Hakim, di antaranya cuti panjang yang seharusnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Terkait upah sektoral yang sebelumnya ditiadakan sejak tahun 2020 kini diterapkan kembali yakni Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dimana upah sektoral minimal 5% diatas dari upah minimum provinsi. 

Iqbal menyampaikan kalau gugatan yang dilayangkan oleh para buruh tidak disesuai, maka aksi selanjutnya ialah mogok nasional yang diikuti 15.000 buruh seluruh Indonesia. Buruh akan menghentikan produksi dan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka. 

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com