Ratusan Korban Investasi Kripto Bodong Geruduk PN Kota Bekasi

3 December 2024 08:21

Ratusan massa korban investasi bodong kripto EDC Cash Senin sore, 2 Desember 2024, mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Para korban investasi bodong ini mendesak pihak pengadilan melakukan pengembalian barang bukti yang telah disita untuk dikembalikan kepada para korban.

Tidak kunjung mendapat keadilan, massa korban penipuan investasi bodong kripto EDC Cash mendesak pihak pengadilan dengan menggelar aksi di depan gedung PN Kota Bekasi pada Senin sore.
 

Baca: 8,8 Juta Pejudi Online Jadi Kontributor Kemiskinan Baru di Indonesia


Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar PN Kota Bekasi segera melakukan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat tentang pengembalian barang bukti yang telah disita berupa rumah, kendaraan, serta perhiasan untuk dikembalikan kepada para korban.

Kuasa hukum para korban menuntut PN Kota Bekasi untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, dan tidak mempermainkan para korban untuk mendapatkan haknya. Kerugian korban mencapai hampir Rp300 miliar.

"Kami meminta kepada PN Bekasi bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, hari ini bukti-bukti kami bawa, sampai hari ini PN Bekasi tidak pernah menjalankan isi daripada putusan Pengadilan Tinggi, penetapan sita eksekusi yang sudah keluar, serta berita acara eksekusi," tutur kuasa hukum korban M Nur Latuconsina seperti dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 3 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)