Dikorupsi, Spesifikasi Beton Tol MBZ Tak Memenuhi Syarat SNI

22 May 2024 14:36

PT Jasa Marga menyatakan masyarakat pengguna Jalan Layang Tol MBZ memiliki mobilitas harian tertinggi. Namun beberapa hari lalu terungkap fakta terikat kasus korupsi tentang pembangunan jalan layang ini.

Kerugian negara akibat proyek Tol MBZ yang dikorupsi sangat fantastis. Kerugian negara mencapai Rp 510 miliar. 

Dalam kasus korupsi ini, beton yang digunakan dalam proyek Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab, anggarannya dikurangi. 

Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi sempat menjadi saksi dalam kasus korupsi ini. Andi menceritakan hasil temuan timnya saat diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan fisik untuk proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol layang MBZ tahun 2016-2017.
 

Baca juga: Kejagung Periksa 4 Pegawai Jasa Marga Terkait Korupsi Tol MBZ

Andi juga mengungkap pemeriksaan kondisi fisik pembangunan Jalan Layang Tol MBZ dilakukan selama enam bulan. Ahli struktur dilibatkan dalam pemeriksaan ini. Andi mengatakan ada 75 sampel yang diuji dalam pemeriksaan. Hasilnya, mutu beton struktur atas Tol Layang MBZ tak memenuhi syarat SNI.

Hal ini juga diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli di antaranya ahli transportasi darat yakni Pandu Yunianto. Menurut Pandu, Tol MBZ tidak dapat dilalui truk dan bus demi keselamatan pengguna jalan.

Di samping itu, PT Jasa Marga mengaku sudah lulus uji laik fungsi dan operasi. Hal itu menanggapi munculnya kesaksian dalam persidangan yang menyebut mutu beton tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).

PT Jasa Marga juga memastikan infrastruktur Jalan Layang MBZ sudah aman dilalui oleh pengguna jalan. Sebab, sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)