13 December 2023 22:04
Satgas Anti Mafia Bola Polri membongkar penyedia situs judi bola bernama SBOTOP yang beroperasi di Indonesia. SBOTOP diketahui mengelola uang ratusan miliar rupiah lewat dua situs yakni www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri menetapkan empat orang tersangka berinisial S, DR, L, dan TRR. Mereka berperan mengoperasikan rumah judi bola SBOTOP di Indonesia yang menyediakan opsi pembayaran, transfer bank maupun payment gateway. Bahkan situs yang dikelola dari Filipina ini turut memiliki member sebanyak 43.000 akun yang tersebar di berbagai negara termasuk di Indonesia.
"Perputaran uangnya (situs rumah judi SBOTOP) sudah mencapai ratusan miliar. Lokasi servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu,13 Desember 2023.
Listyo mengatakan Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub bola dari hasil judi.
"Kita juga melakukan kerjasama dengan rekan-rekan PPATK untuk menelusuri, memblokir dan melakukan tracing terkait dengan perputaran uang yang ada," tutur jenderal bintang empat itu.
Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengungkap modus para tersangka ialah menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang haram itu diperoleh dari operasional sejak Januari-November 2023.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar).