Menyoal Alutsista dan Kedaulatan Negara di Udara

9 January 2024 09:41

Transparasi anggaran pertahanan dan kritik soal pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) pesawat tempur bekas menjadi perhatian banyak pihak usai debat capres ketiga. Meski begitu, ketiga paslon tidak ada yang membahas secara khusus soal kedaulatan negara di udara yang saat ini menjadi isu penting pertahanan di seluruh dunia. 

Kepala Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI) yang juga mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim menyoroti tentang Alutsista dan hubungannya dengan kedaulatan negara. Alutsista sebagai subsistem dari angkatan perang, kata Chappy, memiliki tugas menjaga kedaulatan negara. 

Salah satu Alutsista yang kini banyak disorot adalah pesawat tempur. Hal ini berkaitan erat dengan kedaulatan negara di udara. 

Chappy mengungkap, Indonesia masih memiliki beberapa masalah penting dalam menjaga kedaulatan negara di udara. Salah satunya adalah wilayah udara teritori Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum diklaim sebagai wilayah kedaulatan negara. 

"Ini sudah diperjuangkan oleh tim dari para guru besar hukum udara di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dalam kesempatan Amandemen UUD 1945 untuk mencantumkan itu dan belum berhasil ya," jelas Chappy. 

Wilayah udara yang belum dicantumkan sebagai wilayah kedaulatan di konstitusi menimbulkan sejumlah masalah lain. Misalnya, perjanjian antara Indonesia-Singapura pada 2022 yang mendelegasikan pengelolaan wilayah udara teritori Indonesia ke otoritas penerbangan Singapura. Hal ini merupakan persoalan besar yang harus diatasi. 

Selain itu, Chappy mengungkap masalah ketiga yakni masih adanya dispute internasional antara wilayah udara di atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang digunakan untuk terbang bebas oleh kapal-kapal laut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)