31 December 2023 12:21
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepmetrohiang, Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 25 Tahun 2023 tentang Hibah Kepada Instansi Lembaga atau Badan serta Organisasi Kemasyarakatan hingga Partai Politik. Peraturan baru ini akan memberikan kepastian kegunaan dan pemanfaatan dana hibah menjadi lebih baik.
Sosialisasi Perbup Nomor 25 Tahun 2023 ini dibuka langsung Sekretaris Daerah Pemkab Kepahiyang Hartono didampingi oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni dan Sekretaris BKD, Dendi.
Kegiatan ini turut dihadiri langsung lembaga swadaya masyarakat, partai politik, ormas keagamaan, hingga instansi atau lembaga negara terkait. Pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Beni Kerista dihadirkan sebagai pemateri untuk memperjelas pokok pikiran dalam Perbup tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni dalam pemaparannya menjelaskan, Perbup Nomor 25 Tahun 2023 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan diterbitkannya Perbup Nomor 25 Tahun 2023 tentang hibah tersebut secara otomatis peraturan lama tidak berlaku kembali. Hal teknis yang memberdayakan peraturan lama dan baru ini yaitu perihal pengajuan hibah yang anggarannya bersumber dari APBD harus diajukan lebih awal yakni 1 tahun sebelum penganggaran kepada Bupati Kepahiang.
Bupati kemudian menunjuk SKPD sesuai urusan dan kewenangannya untuk memverifikasi dan evaluasi. Selanjutnya dari hasil evaluasi dan verifikasi disampaikan kembali kepada Bupati dalam bentuk rekomendasi. Kemudian, TPAD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dan ketetapan akhir ditangani langsung Bupati.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Kepahiang, Hartono, mengatakan dengan peraturan baru ini, maka hibah tidak asal-asalan karena telah melalui proses verifikasi dan evaluasi dan dapat dipertanggungjawabkan. "Dengan adanya dengan ini maka hibah itu tidak asal-asalan," ujar Hartono.