9 November 2021 21:20
Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi kontroversi karena dituding melegalkan seks bebas. Aktivis kesetaraan gender Kalis Mardiasih justru menilai Permendikbudristek itu sudah tepat dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.