9 December 2021 21:59
Terdakwa kasus kekerasan seksual Herry Wirawan menggunakan nama Yayasan Manarul Huda Antapani dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas sebagai modus mendapatkan bantuan dana dari masyarakat dan pemerintah. Ironisnya dana itu bukan untuk kepentingan pesantren, melainkan untuk menyewa apartemen yang menjadi lokasi pemerkosaan terhadap santriwati.