28 March 2022 09:14
SHARE NOW
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, PPN akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. PPN diperkirakan dapat meningkatkan harga barang dan jasa secara umum seperti makanan minuman, kesenian dan hiburan.
lainnya