8 January 2021 12:12
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir resmi dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni sehingga tak perlu wajib lapor usai dibebaskan.
Apakah kebebasan Abu Bakar Ba'asyir akan mampu meredam aksi terorisme di Indonesia, mengingat program deradikalisasi telah dilakukan oleh BNPT terhadap Abu Bakar Ba'asyir dan sejumlah terpidana terorisme lainnya?