Luhur Hertanto • 6 August 2021 18:36
Kejaksaan Agung RI resmi memberhentikan tidak hormat terpidana kasus suap Pinangki Sirna Malasari dari status PNS di lingkungan Kejaksaan. Penetapan tersebut sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya yang memberhentikan sementara Pinangki.