Pinangki Resmi Diberhentikan Tidak Hormat dari Kejaksaan RI

Luhur Hertanto • 6 August 2021 18:36

Kejaksaan Agung RI resmi memberhentikan tidak hormat terpidana kasus suap Pinangki Sirna Malasari dari status PNS di lingkungan Kejaksaan. Penetapan tersebut sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya yang memberhentikan sementara Pinangki. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X