15 October 2020 18:06
KPK berencana menjerat mantan sekretaris MA, Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Pertimbangan KPK ini karena total aset Nurhadi yang disita lebih dari Rp100 miliar, sementara dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi sebesar Rp46 miliar.