17 March 2022 10:00
Kementerian Agama mengganti logo halal MUI dengan logo baru dari Kemenag. Selain mengganti logo, Kemenag juga menurunkan tarif sertifikasi label halal menjadi Rp650 ribu dari sebelumnya berkisar Rp2,5 juta - 3,5 juta. Diharapkan ketentuan harga ini dapat meringankan para pelaku UMKM dalam memenuhi standar sertifikasi.