12 March 2022 08:02
Rasa keadilan publik negeri ini kembali tercabik-cabik. Sang pembuat luka pun sama seperti yang dulu-dulu, yakni hakim di Mahkamah Agung. Lagi dan lagi, 'wakil Tuhan' itu obral diskon hukuman kepada terpidana korupsi. Kali ini giliran Edhy Prabowo yang mendapatkan kemurahan hati hakim agung. Bekas menteri kelautan dan perikanan yang juga eks politikus Partai Gerindra itu mendapatkan rezeki nomplok berupa pemangkasan hukuman besar-besaran.
Tak tanggung-tanggung, lewat putusan pada 7 Maret 2022, mereka memotong hukuman dari 9 tahun penjara yang diputuskan di tingkat banding menjadi hanya 5 tahun. Putusan kasasi ini sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Edhy bukanlah koruptor pertama dan hampir pasti bukan yang terakhir yang menerima kebaikan hati MA. Sepanjang 2019-2020 saja, setidaknya ada 22 narapidana korupsi yang mendapat gelontoran korting hukuman penjara oleh hakim agung. Putusan hakim memang harus kita hormati, tetapi putusan semacam ini tak boleh kita diamkan. Komisi Yudisial harus turun tangan menyelidiki putusan kasasi buat Edhy yang aneh dan absurd itu.
Bangsa ini tidak ingin, atas nama independensi, hakim manasuka mengetuk putusan untuk pelaku korupsi. Negara ini tidak mau, semangat MA mengobral diskon hukuman buat koruptor terus membara sehingga efek jera benar-benar menjadi sekadar utopia.