6 October 2020 16:05
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penetapannya sebagai tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Tim kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku menghormati keputusan majelis hakim dan masih membicarakan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh.