5 October 2020 16:28
Sebanyak tiga calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 meninggal dunia usai terinfeksi covid-19. Partai politik memiliki waktu tujuh hari untuk mengganti calon kepala daerah tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penggantian, maka keikutsertaan dinyatakan gugur.