13 Pengambil Paksa Jenazah di Makassar Divonis Hukuman Percobaan

13 August 2020 11:51

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis hukuman percobaan terhadap 13 terdakwa kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 di RS Labuang Baji, Kota Makassar. Hakim tidak mewajibkan 13 terdakwa menjalani hukuman 4 bulan penjara dengan syarat tidak melakukan aksi kriminal selama 8 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)