13 August 2020 11:51
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis hukuman percobaan terhadap 13 terdakwa kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 di RS Labuang Baji, Kota Makassar. Hakim tidak mewajibkan 13 terdakwa menjalani hukuman 4 bulan penjara dengan syarat tidak melakukan aksi kriminal selama 8 bulan.