19 August 2021 09:06
Pandemi memang memperlihatkan keaslian kita, termasuk ketamakan. Perusahaan dan lembaga klinik yang tamak kini terlihat jelas dengan adanya kebijakan harga baru tes PCR. Sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menurunkan harga tes PCR, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai 17 Agustus. Ditetapkan batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa dam Bali Rp495 ribu, daerah lainnya Rp525 ribu. Hasil PCR harus keluar maksimal 1x24 jam.