30 March 2020 21:38
Presiden Joko Widodo mengingatkan kebijakan untuk memberlakukan karantina kesehatan kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah karena hal tersebut merupakan bagian penerapan karantina wilayah. Presiden juga menegaskan agar penerapan physical distancing bisa berjalan lebih efektif maka akan dilakukan kebijakan darurat sipil.