27 October 2022 11:54
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan, jika ada kekerasan seksual pada Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hal itu tidak akan menghilangkan dan menghapuskan pidana. Perlu pembuktian untuk mengetahui apakah tindak kekerasan seksual ini menjadi faktor terdakwa melakukan tindakan pembunuhan.
"Adanya kekerasan seksual tidak dapat menghilangkan dan tidak juga menghapuskan pidana serta bukan alasan memaafkan,". Urai Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.