NEWSTICKER

Bedah Editorial MI: Memuliakan Hak Prerogatif Presiden

N/A • 6 January 2023 07:26

Pergantian menteri pada Kabinet Indonesia Maju hakikatnya merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo untuk menentukan dan memilih. Hak prerogatif merupakan kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden tanpa dapat dicampuri oleh siapapun. 

Pada UUD 1945 Pasal 17, bahwa presiden dibantu menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan presiden. Artinya, secara konstitusi memiliki otoritas penuh untuk mengganti para menteri ataupun merombak kabinet setiap waktu. 

Jika demikian, tentu tidak ada tempat bagi pihak manapun untuk mendikte keputusan presiden. Sehingga, seharusnya semua pihak memuliakan hak yang melekat pada presiden. Jangan mendesak-desak, apalagi menuntut presiden.  

Kinerja para anggota kabinet perlu menjadi pertimbangan untuk melakukan evaluasi. Sangat elok kiranya jika sebuah penataan ulang kabinet dilakukan karena performa, bukan tekanan politis praktis. 

Perombakan kabinet harus mengedepankan sisi kompetensinya, apalagi sisa pemerintahan dua tahun penting untuk mewujudkan legasi Jokowi bagi Indonesia. Reshuffle memang seharusnya bukan karena tekanan politik, termasuk desakan sejumlah elite politik. 

Walaupun memang ada yang perlu untuk dicopot, mereka adalah para menteri yang terus digadang-gadang akan maju di Pilpres 2024. Pasalnya, mereka kerap memanfaatkan jabatan untuk melakukan kampanye dengan melakukan pencitraan untuk mengerek elektabilitas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Ilham Amirullah)