NEWSTICKER

Sebut Anak Buahnya Tak Bersalah, Ferdy Sambo: Saya Berdosa ke Mereka

N/A • 5 January 2023 23:23

Terdakwa Ferdy Sambo meminta maaf kepada anak buahnya yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menyebut anak buahnya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Mereka ini semua tidak ada yang salah," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.

Dia telah meminta kepada pimpinan Polri agar anak buah di Divisi Propam, Polda Metro Jaya, maupun Polres Metro Jakarta Selatan yang terseret dalam skenario palsunya agar tidak diproses etik maupun pidana. Namun, permohonan Ferdy Sambo tidak dikabulkan.

Sambo juga mengaku menyesal dan merasa berdosa karena telah menyeret anak buahnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya berdosa kepada mereka dan keluarga. Berat sekali beban yang harus saya tanggung." ucap Sambo.

Pada persidangan kali ini Ferdy Sambo hadir menjadi saksi mahkota di persidangan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin, Kamis (5/1/2023).

Pada perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Muhammad Ali Afif)