Korban Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Tolak Penyelesaian Non Yudisial

27 June 2023 08:05

Tengku Abdul Wahab, satu-satunya korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, yang menolak penyelesaian dan pemulihan hak korban secara non yudisial. 

Ia berprinsip tetap memperjuangkan keadilan lewat jalur yudisial dan meminta pemerintah untuk memproses para pelaku secara hukum dan diadili di meja hijau pengadilan. Tengku Abdul Wahab menyatakan seharusnya pemerintah mengutamakan proses yudisial dalam persoalan HAM berat di Indonesia.

Dalam acara peluncuran, penyelesaian dan pemulihan hak bagi para korban pelanggaran HAM berat secara non yudisial di Rumoh Geudong, Tengku Abdul Wahab tidak mendapatkan undangan. Hal ini diduga karena Ia menolak program pemerintah.

Meski usianya hampir satu abad yaitu 82 tahun, namun Tengku Abdul Wahab belum bisa melupakan perihnya penyiksaan di masa lalu yang dilakukan oleh aparat Kopassus di Rumoh Geudong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)